HUKRIM

Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

ForumRakyat.com, Kalteng, —-Seorang sopir taksi online bernama Haryono yang merupkan saksi kunci dalam pembunuhan terhadap pegawai ekspedisi Budiman Arisandi oleh oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Resor Kota Palangka Raya Anton Kurniawan kini justru menjadi tersangka usai dirinya melaporkan peristiwa sebenarnya.

Pihak keluarga terutama Yuliani istri Haryono merasa heran dan mempertanyakan status tersangka yang melekat pada suaminya. Pasalnya, Haryono diketahui menjadi orang pertama yang melaporkan pembunuhan tersebut ke  Polda Kalimantan Tengah.

Polisi menduga tersangka Haryono terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian bersama Brigadir Anton Kurniawan karena keduanya disinyalir sudah saling kenal.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan iya (sopir taksi), tapi nanti kita akan dalami terus,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji kepada wartawan, Rabu (18/12).

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pihaknya telah menetapkan Anton bersama Haryono sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian terhadap sopir mobil ekspedisi, Budiman Arisandi.

Berdasarkan kronologinya, dia menyebut aksi pembunuhan itu bermula pada 27 November lalu. Saat itu Anton dan Haryono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

Tiba di KM 39, Anton kemudian menghampiri korban Budiman dan memperkenalkan diri sebagai polisi. Anton mengaku kepada Budiman telah mendapat informasi ada aksi pungli di Pos Lantas 38, dan mengajak korban untuk menemani.

Korban yang merupakan pengemudi ekspedisi itu lalu meninggalkan mobil Grand Max yang ia bawa di lokasi, lalu ikut bersama Anton. Korban dan Brigadir Anton naik mobil Sigra yang dikemudikan Haryono.

Djoko menjelaskan ketika itu Haryono duduk di balik kursi pengemudi dan korban duduk di sebelahnya. Brigadir Anton, katanya, duduk di kursi belakang Haryono.

BACA JUGA  Polisi Periksa Koas Lady Aurelia Pramesti dan Ibunya Selama 11 Jam

Setelahnya mereka melaju ke arah Katingan hingga Anton memerintahkan putar balik, dan menembak korban Budiman.

“Korban dibuang dan mobil dikuasai, mobil Grand Max [yang semula dikendarai korban Budiman],” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR seperti dikutip dari cnnindonesia.com Kamis (19/12/2024).

Dan, berikut adalah kronologi pengungkapan kasus yang dibeberkan kapolda saat rapat dengan Komisi III DPR:

29 November
Polsek Katingan Hilir menerima laporan soal hilangnya mobil jasa ekspedisi jenis Grand Max dari pemilik mobil bernama Guska Warman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus kehilangan tersebut.

6 Desember
Polsek Katingan Hilir menerima laporan penemuan mayat korban yang saat itu belum diketahui identitasnya dan mulai dilakukan olah TKP di lokasi kejadian.

7 Desember
Polisi selanjutnya melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Palangka Raya. Di sisi lain, penyidik juga mulai memintai keterangan terhadap Guska Warman selaku pemilik mobil.

10 Desember
Haryono yang berada di lokasi penembakan bersama Anton mendatangi Polresta Palangkaraya dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait penemuan mayat Budiman.

Berdasarkan keterangan Haryono, Djoko mengatakan penyidik akhirnya menyimpulkan ada penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Berkaitan dengan fakta alat bukti ada kecukupan dugaan peristiwa telah terjadi (aniaya berat)” jelasnya.

11 Desember
Polisi melakukan gelar perkara serta menyita sejumlah barang bukti tambahan dan meminta keterangan saksi terkait lainnya. Pada hari yang sama, penyidik menangkap Brigadir Anton sebagai terduga pelaku.

14 Desember
Djoko mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 13 Desember, penyidik akhirnya resmi menetapkan Brigadir Anton dan Haryono sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian terhadap Budiman.

Akibat perbuatannya, Brigadir Anton dan Haryono disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Lampung " Pamer " Alat Kelamin ke Jamaah Perempuan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button