HUKRIM

Polisi Periksa Koas Lady Aurelia Pramesti dan Ibunya Selama 11 Jam

ForumRakyat.com, Palembang——Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksa koas atau koasisten (dokter muda) Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina dalam kasus penganiayaan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB hingga Selasa pukul 00.00 WIB. Lady

Setelah pemeriksaan selesai, Lady sempat menghindari awak media dengan keluar melalui pintu belakang mapolsek, sementara ibunya, Sri Meilina, keluar melalui pintu depan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Titis Rahmawati, kuasa hukum Sri Meilina menjelaskan pihaknya mengantarkan kliennya dan Lady Aurelia Pramesti dalam kasus penganiayaan koas di Unsri.
Keduanya diperiksa untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Kita datang datang dalam pemanggilan penyidik Polda Sumsel. Ada Sebanyak 35 pertanyaan diajukan oleh penyidik kepada klien kami (Lady Aurelia Paremesti dan Sri Meilina). Pertanyaannya seputar awal kejadian dan bagaimana insiden tersebut bisa terjadi,” ujar Titis pada Selasa (17/12/2024) dini hari.

Titis menambahkan, proses pemeriksaan ini juga dilakukan agar kasus penganiayaan yang menghebohkan warga Kota Palembang dapat segera diselesaikan, khususnya terkait pelaku penganiayaan.

“Terkait dengan upaya perdamaian, kami sudah berusaha sejak awal kejadian. Namun, karena korban dan keluarganya belum dapat berkomunikasi, serta belum ada surat perdamaian, proses tersebut belum terlaksana,” ungkapnya.

Terpisah, Sri Meilina menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, yang telah dianiaya oleh sopir pribadinya. Ia berharap korban dapat memaafkan perbuatan anaknya.

“Kami sudah berusaha untuk bertemu dengan korban beberapa hari yang lalu. Namun, karena korban masih trauma, kami berharap setelah kasus ini selesai, kami bisa bertemu lagi,” tutur ibu Lady Aurelia Paremesti yang terseret kasus penganiayaan koas di Unsri. (Yola Dwi R)

BACA JUGA  Pemalsuan HGU Terbukti: Dua Orang Kepercayaan H. Halim Ali Dibui

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button