POLITIK

Mantap Maju di Pilwako Palembang, Ratu Dewa Rela Lepas Status ASN Usai 31 Tahun Mengabdi

ForumRakyat.com, Palembang,—– Mantap maju di Pilwako Palembang berdampingan dengan Prima Salam, Ratu Dewa sedang berproses mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah 31 tahun mengabdi terhitung 1 Agustus 2024 mendatang.

Untuk diketahui, selain pernah menjabat sebagai Penjabat PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa juga pernah menduduki  jabatan defenitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

” Semua proses tahapan sudah dilalui termasuk pensiun dini usai mengabdi sejak 1993. Semua itu saya lakukan untuk lebih mengabdikan diri kepada masyarakat Palembang. Agar bisa berbuat yang baik lebih banyak lagi. Insya Allah, 1 Agustus 2024 ini sudah keluar Surat Keputusan (SK) pensiun dini saya,” terangnya.

Dengan keluarnya SK pensiun dini, maka dipastikan Ratu Dewa tidak lagi menyandang status sebagai ASN. “Memang secara aturan, untuk kandidat calon kepala daerah/walikota yang berstatus sebagai ASN/PNS harus mundur atau berhenti sampai penetapan calon tetap,” jelasnya.

Mengenai keputusannya ini, Dewa mengungkapkan, perasaannya yang cukup campur aduk.

“Sedih pasti ada, karena saya mengabdi sudah 31 tahun sebagai PNS atau sejak 1 Maret 1993 dimulai dari staf di Deppen,” ujarnya.

Secara normal, sebagai ASN dirinya baru akan pensiun 5 tahun lagi. Tetapi demi membangun Kota Palembang, dan itu terjawab setelah jadi PJ Walikota Palembang, maka dirinya memutuskan mencalonkan diri.

“Ternyata warga masih butuh membangun Palembang, makanya keluar idealisme membangun Kota Palembang ini bersama,” katanya.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah menyetujui dan merekomendasikan Drs. H Ratu Dewa, M.Si. sebagai Bakal Calon Walikota dan Prima Salam, S.H., M.M. sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Palembang. Dimana penyataan ini ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

BACA JUGA  Pilkada Dua Kabupaten di Sumsel Lawan Kotak Kosong, Begini Mekanisme Debat Paslon Versi KPU

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button