
ForumRakyat.com, ——–Jakarta,- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 di Palembang menjadi sorotan yang sangat penting. Sebagai tulang punggung pemerintahan, ASN harus menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam kontestasi politik untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Namun, praktik di lapangan seringkali menunjukkan tantangan yang besar dalam menjaga integritas tersebut.
Beberapa regulasi telah ditetapkan untuk mengatur dan menjamin netralitas ASN. Di antaranya adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggariskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan wajib menjaga netralitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang mengatur etika dan perilaku ASN dalam menjalankan tugasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang memberikan rincian tentang disiplin dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran netralitas politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan netralitas ASN, dengan kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Meski aturan sudah jelas, pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi. Beberapa tantangan yang dihadapi di lapangan meliputi: Tekanan Politik: ASN seringkali berada di bawah tekanan dari atasan atau pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik, yang dapat mempengaruhi netralitas mereka.
Tekanan ini bisa berupa ancaman terhadap karir atau kesempatan promosi. Kepentingan Pribadi dan Karir: ASN mungkin merasa tergoda untuk berpihak demi kepentingan pribadi atau karir, seperti mendapatkan jabatan atau fasilitas tertentu dari kandidat yang didukung. Kurangnya Pengawasan Efektif: Pengawasan oleh Bawaslu dan instansi terkait masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam mencegah dan menindak pelanggaran netralitas.
Untuk mengatasi tantangan ini dan menjaga netralitas ASN, beberapa langkah penting yang dapat diambil meliputi: Penguatan Pengawasan dan Sanksi: Bawaslu bersama instansi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap ASN dan memastikan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar netralitas.
Hal ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran di masa depan. Pendidikan dan Sosialisasi: ASN harus diberikan pendidikan dan sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya netralitas dan konsekuensi pelanggaran. Pemahaman yang lebih baik akan membantu ASN untuk tetap netral. Peran Aktif Masyarakat dan Media: Masyarakat dan media memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan netralitas ASN.
Partisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran dapat membantu menjaga integritas proses demokrasi. Netralitas ASN adalah elemen kunci dalam memastikan Pilkada Serentak 2024 di Palembang berjalan dengan jujur dan adil. Meski tantangan di lapangan cukup besar, dengan upaya bersama dari pemerintah, ASN, masyarakat, dan media, kita dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses demokrasi.
Dengan demikian, hasil pilkada nantinya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat yang murni.
Penulis:
Dr. Dadang Apriyanto,SH,MM,MH,C.Med,C.MLC
Law Officer Evangeline & Partners
West Park Block D No. 2, Jalan BSD Raya Barat, Tangerang 15339, Banten INDONESIA 62-21-5373215 / 62-888-1990323, 62-85280067773 mail@enplaw.id www.enplaw.id