HUKRIM

Kejari Muara Enim Sita Uang Korupsi Pembangunan “Siring” Jalan Desa Pulau Panggung, Uang Senilai Rp 150 Juta

ForumRakyat.com Muara Enim, —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang senilai Rp150 juta terkait pembuatan “siring”  untuk pembangunan jalan desa di Pulau Panggung, Muara Danau beberapa waktu lalu.

”  Dalam kasus ini, uang senilai Rp 150 juta disita sebagai barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan, ” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya dilansir dari detiksumsel.com, Ahad ( 19/1/2025).

Menurutnya,  barang bukti uang tunai tersebut selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan. Barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan persetujuan penyitaan sebagaimana perkara yang disidik oleh penyidik Kejari Muara Enim itu merupakan proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2023.

“Proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.Ia menambahkan penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

“Kami juga melakukan penyitaan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025,” tutupnya

BACA JUGA  Ratusan Personel Geledah Kampung Narkoba, Ini Hasilnya...!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button