HUKRIM

Banyak Oknum Guru Terjerat Pinjol, Ini Tanggapan PGRI Sumsel

ForumRakyat.com,Palembang, —–Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim dan barang bukti yang diamankan.

Pelalu berinisil BC (36) warga Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Ditangkap atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos tambang batu bara ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kompol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang berlangsung pada pertengahan Agustus lalu.

“Kegiatan penambahan yang dilakukan oleh tersangka sudah ada sejak tahun 2019 hingga 2024 yang berarti sudah 5 tahun,” ujar Diirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kompol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat melakukan ungkap kasus, Senin (21/10/2024).

Dari tindak pidana ilegal mining dan TPPU yang dilakukan tersangka BC total potensi kerugian negara Rp540 miliar,” ucap Bagus.

Atas ilegal mining ini Bobby alias BC (32) dijerat melanggar pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka merupakan kendaraan mobil-mobil mewah yang bernilai miliaran rupiah termasuk kendaraan roda dua jenis sport.

Kendaraan tersebut milik tersangka Bobi yang diamankan dan disita dari rumah mewahnya yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.

Dari pantauan, barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat sudah diamankan di halaman depan Dit Tahti Polda Sumsel sejak Kamis 17 Oktober 2024 pagi.Di antaranya mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF. Mobil senilai Rp2,58 miliar itu diparkir dan dipasang garis polisi.

BACA JUGA  Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Lalu, mobil Mercedes Benz sedan C-Clas 2022. Unit disita tanpa nopol (BG 385 EL). Tipe C300 2.0 AMG Line untuk harga bekasnya diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Kemudian barang bukti mobil Porsche Spyder warna putih, unit disita juga tanpa nomor polisi.

Mobil yang disita tersebut jenis Porsche Boxster Spyder tahun 2015, harganya ditaksir senilai Rp2,14 miliar. Tampak juga dua mobil Honda HRV dan CRV terbaru, semuanya berwarna hitam dan sepeda motor sport Ducati Panigale, Kawasaki ER-6N, dan Yamaha RX King, termasuk beberapa sepeda motor custom.

Petugas juga mengamankan mobil Mercedes Benz C-Class warna abu-abu methalik terpasang nopol BG 385 EL. Dan mobil sport Porsche tipe Boxster Spyder tahun 2015 warna putih. Selain itu terdapat pula Honda CR-V dengan nopol D 1407 BZI dan Honda HR-V dengan nopol B 1139 TJG.

Petugas juga mengamankan 3 excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.

Sebanyak 3 unit excavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange yang dempat disembunyikan di hutan sekitar 3 KM.

Hingga kini tersangka Bobi sudah menjalani masa penahanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button