Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan, Sahroni Sebut Hakim Sakit dan Memalukan

ForumRakyat.com, Surabaya,—– Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI , tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tersebut, sehingga hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Ayat (1) KUHP,” jelas hakim Erintuah di Surabaya. Hakim menilai ada alasan yang meringankan dakwaan Ronald yang masih melakukan pertolongan ke rumah sakit kepada korban saat masa kritis.
Sebelum diputuskan bebas oleh hakim, jaksa telah menuntut Ronald dengan hujuman 12 tahun dan denda senilai Rp 263, 6 juta untuk membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Ronald didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut bahwa vonis bebas yang diterima tersangka adalah keputusan yang sangat memalukan. Bahkan politisi partai Nasdem itu menyatakan bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini dalam keadaan kurang sehat.
“Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” ujar Sahroni dikutip dari harian.disway.id, Kamis (25/7/2024).
“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” ucap Sahroni dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.
Bukti-bukti pidana, lanjut Sahroni, yang dilakukan oleh Ronald sudah jelas terekam dalam CCTV. Maka, ia menilai hasil putusan yang dibuat oleh hakim tersebut adalah hal yang memalukan.
Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa,” tegasnya.