HUKRIM

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

ForumRakyat.com. Surabaya,  —–Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera beberapa waktu lalu.

Penangkapan terkait kasus dugaan suap itu, dibenarkan langsung Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.

” Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap),” ujarnya.

Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan.

Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang rencananya digelar pada Rabu malam ini.

“Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum,” tuturnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera yang diketok bebas oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

” Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dan dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan,” terang Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari cnnindonesia.com.

” Komisi Yudisial (KY) sudah mendengar perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiganya oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.  KY juga sedang membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk itu,” ungkap Mukti.

BACA JUGA  Waspada Zat Berbahaya, BPOM Palembang Ingatkan UMKM tentang Keamanan Pangan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button