HUKRIM

Saka Tatal Jalani Sidang PK Hari ini

ForumRakyat.com, Cirebon,—- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Saka Tatal, salah satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

Menurut tim kuasa hukum pelapor, pihaknya membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diyakini sebagai bukti bahwa kliennya Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus yang menyeretnya hingga merasakan jeruji besi selama 8 tahun lamanya.

“Bahwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga pada persidangan majelis kasasi, ditemukan bukti baru yang belum pernah disampaikan,” kata salah satu pengacara Saka di hadapan majelis hakim.

apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya,” lanjut

Salah satu novum yang mereka bawa adalah foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.

Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.

Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.

“Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon,” kata dia.

Kemudian, novum berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA  Heboh Video Seks Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya...!

Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.

“Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” ujarnya dikutip dari cnnindonesia.com

Untuk diketahui, tujuh orang divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, ia masih berusia 15 tahun.

Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian, pada 2024, ia mengaku jadi korban salah tangkap. Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan. Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button