HUKRIM

Panji Gumilang Hirup Udara Bebas

ForumRakyat.com, Indramayu,——Terpidana. Kasu penodaan agama, sekaligus pimpinan Po dok Pesantren ( Ponpes) Al- Zaitun, Panji Gumilang kini sudah dapat menghirup udara bebas murni usai menjalani masa 1 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024).

Terkait hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto dilansir dari detik.com turut membenarkan kabar bebasnya Panji Gumilang.

Ia menyatakan, yang bersangkutan bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi (red), Rabu, (17/7/2024).

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

“Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya,” katanya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara pada Rabu (20/3/2024). Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

BACA JUGA  Warga OI Geger Temuan Mayat di Tanjung Senai, Diduga Korban Begal...!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button