Miliki 4 Pucuk Senjata dan Ratusan Amunisi Ilegal, Oknum ASN di Palembang Berurusan dengan Pihak Berwajib..!

Palembang, ForumRakyat.com, —– Warga Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang dicokok polisi lantaran memiliki kepemilikan senjata api ilegal berikut ratusan amunisinya. Hal tersebut diungkap langsung Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo.
” Kita mengamankan sejumlah berangkat bukti Senpi sebanyak 4 buah dan 327 butir amunisinya. Jadi, dia ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG.
“Katanya hanya sebagai koleksi, namun kita butuh pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Anwar dalam keterangan pers di Palembang, Senin (15/7/2024) kemarin.
Operasi dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.
Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” terangnya.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.