Hotman : Pegi Setiawan “Berpeluang ” Ditahan Lagi, Andai Polisi Lakukan Hal Ini…!

Jakarta, For-Rakyat.com, —- Kabar terbaru perkembangan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Agustus 2016 lalu memasuki babak baru. Setelah sebelumnya, Majelis Hakim Praperadilan Negeri Bandung Eman Sulaiman mengabulkan sepenuhnya permohonan tersangka Pegi Setiawan dari tuntutan yang dilayangkan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), 8 Juli 2024 lalu.
Pengacara kondang Hotman Pari, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Vina Cirebon, meminta agar Pegi tak gembira dulu. Pasalnya Hotman menilai persoalan hukum untuk kasus pembunuhan Vina dan Eki belum selesai. Oleh sebab itu, Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan Polda Jabar.
” Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.Dan itu artinya, Pegi belum bebas secara substansi. Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi,” ujar Hotman seperti dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).a
Untuk diketahui sebelumnya, hakim membebaskan Pegi Setiawan karena penyidik belum pernah memeriksanya sebagai calon tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
” Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka, bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif,” kata pengacara kondang itu.
” Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkaranya belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.