Heboh, Ayah Kandung di Banyuasin Setubuhi 2 Anak Kembarnya Hingga Belasan Tahun

ForumRakyat.com, Palembang. ——‘Seorang Ayah tega melakukan tindakan asusila kepada kedua gadis kembarnya. Bahkan yang lebih parahnya, aksi bejatnya tersebut telah dilakukan selama 11 tahun lamanya.
Pelaku berinisial SMS (42). Pelaku ditangkap Subidt IV PPA (Pelayanan dan Perlindungan Anak) setelah diketahui tega menggalui anak-anaknya di beberapa tempat seperti di dalam rumahnya di daerah Banyuasin dan di kebun saat kondisi sepi.
Hal tersebut diungkpakan Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didamping Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini pada giat ungkap kasus, Jumat (9/08/2024).
“Aksi tersebut dilakukan dari tahun 2012 hingga tahun 2024 di kelas 3 SD hingga berumur 20 tahun atau kedua anak tersebut sudah berkuliah,” ujar Wadir. Dari hasil keterangan didapatkan fakta tersangka sudah tidak tehitung,” ujar Wadir.
Tersangka apabila memaksa kedua korban untuk menuruti hawa nafsunya, jika melawan tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan dan berdalih sudah menghidupi mereka.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah kedua korban mengakui perlakuan sang ayah kepada mereka.
“Perbuatan tersebut terungkap saat kedua orangtua korban bertengkar dan saat RT setempat mencoba menenangkan dan mulai mengintrogasi kedua korban,” ujarnya.
Barang bukti yang terdiri pakaian atas dan pakaian dalam kedua korban, sebuah parang yang digunakan untuk mengancam kedua korban.
Saat ini kedua korban sudah dilakukan pengobatan trauma healing terhadap peristiwa yang dialami.
Pelaku dikenakan Kasus persetubuhan terhadap anak pasal 81 ayat 1 dan 3 jo 76 hurf D peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 17 tahun 2016 demgam ancaman hukuman 15 tahun penjara
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual 12 tanhun 2022 dengan ancaman hukuman makasimalnya 12 tahun. Ditambahnya penambahan hukuman 1/3 dari ancaman hukuman karena aksi tersebut dilakukan oleh orangtua wali, keluarga