BPKAD Kota Palembang Sampaikan Laporan TPP ASN ke Kemendagri, Ini Penjelasannya…!

ForumRakyat.com, Palembang—- Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor : 913/000045/BPKAD/2025. Pemkot Palembang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang menyampaikan laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN/PNS ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Hal itu disampaikan langsung Kepala BPKAD kota Palembang, M Nashir melalui, Kabid Anggaran Fitrian Alexandy.
Menurutnya,, laporan TPP bagi ASN itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, tentang, Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Permendagri itu pemerintah daerah cukup menyampaikan laporan dalam Aplikasi SIMONA Kemendagri, diantaranya, pertama, tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN dalam jabatan setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2024.
Kedua, terdapat perubahan nomenklatur, perubahan alokasi per kriteria, namun tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam satu TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2024.
Terkahir, terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan jumlah ASN.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemkot Palembang hanya menyampaikan laporan kepada Kemendagri,” jelasnya seperti dikutip dari beritamusi.co.id, Kamis (30/1/2025).