HUKRIM

Berusia Senja “Crazy Rich” Asal Sumsel H Halim Ali Ditahan Dirutan Pakjo Palembang

ForumRakyat.com, Palembang—— Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Halim Ali pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Sumsel resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang terhitung hari ini, Senin (10/3/2025) hingga 20 hari kedepan.

Diberitakan sebelumnya, Pria berusia 87 tahun itu tiba di Kejati Sumsel dengan menggunakan ambulans. Puluhan jaksa dan petugas medis mengawal ketat kedatangannya. Ia tampak diturunkan dengan ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen yang sebelum akhirnya dibawa masuk untuk pemeriksaan.

Dalam prosesnya, Haji Halim menolak diperiksa oleh penyidik. Sikapnya tersebut membuat tim Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang,” tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi.

Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Haji Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (mantan pegawai BPN Muba) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah tol demi mendapatkan keuntungan besar dalam proses ganti rugi lahan.

Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Halim Ali dan Amin Mansyur dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA  23 Napi Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dipindahkan ke Nusakambangan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button