HUKRIM

Keppres Abolisi Terbit, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kliennya Bebas Penjara Hari Ini…!

ForumRakyat.com Jakarta—– Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas kasus dugaan impor gula yang menyeret dirinya, usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong menyebut bahwa, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah terbit.

” Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Kami sudah dapat Keppres langsung dari Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini,” ujarnya kala berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, Keppres ini terbit per 1 Agustus 2025. Maka, secara hukum Tom Lembong harus keluar hari ini.

“Karena keppres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus keluar tanggal 1 juga. Hari ini juga. Sore atau paling lambat malam ini Insyaallah Pak Tom akan keluar,” katanya seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Untuk diketahui sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, nantinya Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.

BACA JUGA  Berstatus Saksi, Dua Lurah- Tujuh RT Dipanggil Kejari Palembang,  Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Jadi Sorotan...

“Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button