HUKRIM

Buron Hampir 5 Tahun, Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di SU 1 Palembang Akhirnya Tertangkap..!

ForumRakyat.com Palembang, —- Berakhir sudah kisah pelatihan Ikim (43) pelaku pembunuhan  M Firmansyah (44) usai menjadi buronan buronan Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang selama hampir 5 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya,  aksi keji pelaku diketahui bermula atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan Ikim bersama teman-temannya dan  terjadi pada Minggu (30/8/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Berawal saat korban bersama temannya Doni sedang mengendarai motor. Kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui pelaku Ikim. Setelah korban dan pelaku bertemu di TKP, ternyata di TKP ada pelaku lain yakni YY.

Saat itu, terjadilah selisih paham terkait permasalahan utang antara korban dengan pelaku. Kemudian pelaku mengambil satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit yang ada dibawah jok motor, dan langsung membacok tubuh korban bagian belakang serta paha sebelah kiri.

Selain itu, pelaku juga membacok teman korban, Doni, di bagian punggung belakang dan paha sebelah kanan. Doni yang saat itu merasa panik, langsung melarikan diri. Ketika pelaku YY hendak menusuk, Doni kembali menghindar dan langsung kabur.

Tidak sampai di sana, pelaku YY yang saat itu memegang pisau kembali menusuk korban Firmansyah. Karena warga yang datang ramai di TKP, kedua pelaku bergegas kabur. Sedangkan korban di bawa ke bidan terdekat, dan meninggal dunia dalam perjalanan.

“Benar, salah satu pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap korban Firmansyah hingga meninggal dunia berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri seperti dikutip dari suarapublik.id Sabtu (12/7/2025).

Lanjutnya, pelaku ini merupakan target operasi (TO) yang selema ini dicari. “Ketika keberadaannya berhasil diketahui di kawasan Plaju, saat itu pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” tegas Heri, sambil mengatakan pelaku terbilang licin.

BACA JUGA  Warga Mata Merah Geger, Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan

Untuk motifnya, sambung Heri, pelaku ini nekat membacok korban hingga meninggal dunia, lantaran pelaku merasa tersinggung dan marah karena korban tidak membayar utang kepada pelaku sebesar Rp 800 ribu.

Ya gegara utang piutang,” katanya.

Selain pelaku, ungkap Heri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja warna kuning milik pelaku. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau pasal 351 ayat 3 KHUP. Ancaman hukum 15 tahun penjara,” terangnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button